Pernyataan Ketidakberpihakan
Pertama
Bahwa LS Person UPA mendukung dan menerapkan SNI ISO-IEC 17024-2012. dalam proses sertifikasi terhadap person.
Ke Dua
Mengelola konflik kepentingan dan menjamin objektivitas dan keadilan dalam menjalankan kegiatan sertifikasi.
Ke Tiga
Menjamin Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi person adil untuk semua pemohon, calon dan person yang telah disertifikasi.
Ke Empat
Memelihara dan menyampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait sebagaimana yang tercantum dalam Prosedur Pemeliharaan dan Penyampaian Informasi.
Ke Lima
Menjamin keamanan pada seluruh proses sertifikasi termasuk materi ujian, dan mengambil langkah-langkah tindakan korektif bila terjadi pelanggaran keamanan.
Ke Enam
Mengambil tindakan untuk pembekuan atau pencabutan sertifikasi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Ke Tujuh
Menangani semua banding secara konstruktif, netral, dan tepat waktu sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Ke Delapan
Menangani semua keluhan dan memprosesnya dengan cara yang konstruktif, netral, dan tepat waktu sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.