Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah Tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP UPA


Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP UPA terdiri dari dua jenis yaitu TUK sewaktu dan TUK mandiri.

  • Tempat Uji Kompetensi (TUK) sewaktu ?

    TUK sewaktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan dari peserta pelatihan dan uji sertifikasi yang pada dasarnya bersandar pada fleksibilitas tempat uji, misal di hotel sebagai tempat penyelenggaraan uji kompetensi.

  • TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.